Seiring dengan dinamika dan perkembangan hukum di Indonesia, Undang-Undang Peradilan Agama telah mengalami beberapa kali perubahan. Saat ini, pengaturan mengenai badan Peradilan Agama tersebar dalam tiga undang-undang yang berbeda secara adendum, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Lebih jauh lagi, dinamika ketatanegaraan melalui pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah melahirkan beberapa putusan krusial yang membatalkan, mengubah, atau memberikan tafsir baru terhadap pasal-pasal tertentu di dalam undang-undang tersebut.
Unduh untuk perangkat lain: