Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi tidak hanya membawa dampak positif bagi kemajuan masyarakat, tetapi juga melahirkan tantangan hukum baru berupa maraknya kejahatan siber (cybercrime). Kompleksitas tindak pidana siber yang melintasi batas wilayah, menggunakan modus operandi yang kian canggih, serta melibatkan anonimitas tinggi menuntut kesiapan aparat penegak hukum, khususnya institusi penyidik. Buku ini hadir untuk mengupas secara mendalam dasar pemikiran (rasio legis) di balik perlunya penguatan kewenangan penyidik dalam menanggulangi tindak pidana siber di Indonesia. Melalui analisis hukum yang komprehensif, buku ini membahas dinamika regulasi, aspek legalitas kewenangan penindakan, tantangan dalam pengumpulan alat bukti digital, serta urgensi rekonstruksi hukum agar penegakan hukum siber di Indonesia berjalan lebih efektif, proporsional, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Unduh untuk perangkat lain: