Sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan kemampuan lingkungan hidup guna mendukung pelaksana