Buku ini mengkaji perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat hukum adat dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya di sektor pertambangan mineral dan batubara. Sebagai revisi dari edisi tahun 2022, buku ini menyesuaikan substansi pembahasan dengan perkembangan regulasi, terutama perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang telah beberapa kali diubah. Melalui analisis yang sistematis, buku ini menempatkan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum yang hak-haknya harus diakui, dihormati, dan dilindungi dalam tata kelola pertambangan nasional. Buku ini diharapkan menjadi rujukan bagi akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan yang menaruh perhatian pada hukum sumber daya alam dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Unduh untuk perangkat lain: