Buku kategori hukum berjudul Perlindungan Hukum Konten Kreator di Era Digital merupakan karya Gilang Iskandar. Perkembangan ekosistem digital telah membuka peluang luas bagi konten kreator untuk menghasilkan karya, membangun reputasi, dan memperoleh manfaat ekonomi melalui berbagai platform digital. Namun, kemudahan distribusi dan reproduksi konten di ruang digital juga meningkatkan risiko pelanggaran, mulai dari penggunaan karya tanpa izin, penyalahgunaan identitas, hingga gangguan terhadap keamanan akun dan data pribadi. Situasi ini membuat konten kreator membutuhkan perlindungan hukum untuk menjaga hak dan kepentingan perihal aktivitas kreatif mereka. Perlindungan hukum bagi konten kreator punya karakteristik yang berbeda dibandingkan perlindungan hukum konvensional. Penegakan hak tidak hanya bergantung pada instrumen hukum yang disediakan negara, tapi juga kebijakan, prosedur, dan mekanisme yang diterapkan platform digital sebagai pengendali distribusi konten. Akibatnya, pemulihan hak sering kali berlangsung melalui kombinasi antara mekanisme hukum dan tata kelola platform yang berjalan bersamaan. Melalui buku ini, penulis menyajikan pemahaman tentang perlindungan hukum bagi konten kreator sebagai sistem yang melibatkan berbagai instrumen hukum, praktik perlindungan, hingga mekanisme penegakan yang perlu diterapkan. Penulis meyakini bahwa efektivitas perlindungan bagi konten kreator tidak hanya ditentukan oleh keberadaan norma hukum, tapi juga kemampuan para pihak berwenang menerjemahkan norma tersebut ke dalam prosedur yang dapat dijalankan dengan cepat dan efektif di lingkungan digital.
Unduh untuk perangkat lain: