Buku ini mengajak pembaca menelusuri asal-usul doktrin hukum Islam (fikih) sembari membebaskannya dari pesona sakralitas semu yang kerap membekukan nalar kritis. Selama ini, doktrin fikih-baik klasik maupun modern-sering dibaca sebagai norma baku yang lahir secara alamiah dan final. Buku ini justru menempatkannya sebagai produk sejarah yang kristalisasinya dibentuk melalui pergulatan otoritas antara ulama, teks, dan relasi kekuasaan. Terlemparnya Imam al-Shafii dari gelanggang intelektual Bagdad ke Mesir (199 H) akibat dinamika politik Abbasiyah merepresentasikan bahwa konstruksi hukum tidak pernah steril dari tarik-menarik kepentingan. Pasca itu, slogan insidad bab al-ijtihad (tertutupnya pintu ijtihad) patut dipertanyakan, benarkah ia murni seruan ideologis, atau justru mesin propaganda pengetahuan untuk melanggengkan otoritas tertentu? Di sisi lain, meskipun maqashid sempat menantang stagnasi intelektual dan menggeser dominasi ushul al-fiqh, gagasan ini tetap lama terpinggirkan dalam narasi arus utama. Dengan pendekatan kritis-historis, buku ini mengembalikan hukum Islam pada watak dasarnya sebagai tradisi intelektual yang hidup, dinamis, diperdebatkan, dan selalu terbuka untuk ditafsir ulang.
Unduh untuk perangkat lain: