Negara menguasai tanah, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Amanah undang-undang inilah yang menjadi panduan pemerintah dalam menyelenggarakan dan mengurus kepentingan masyarakat. Terlepas dari fakta bahwa ada masyarakat yang kurang memiliki akses terhadap tanah dan sumber daya lainnya, pemerintah harus menunjukkan kemampuan dan itikad positif untuk segera mencarikan solusi yang terbaik. Persoalan pertanahan (alih fungsi lahan) misalnya dari lahan pertanian ke non pertanian yang disoroti dalam buku ini, hanyalah salah satu sisi masalah pertanahan yang dihadapi oleh pemerintah. Semua itu, tidak boleh menjadi penghalang untuk berhenti mencari upaya dan solusi, agar agenda-agenda pemerintah tetap jalan, tapi kepemilikan tanah oleh rakyat di sisi lain tetap terjamin. Tanah tidak pernah bertambah luas (kecuali ada upaya reklamasi), namun disisi lain jumlah kebutuhan akan tanah terus bertambah dari waktu ke waktu.!
Unduh untuk perangkat lain: