Buku Teori Romantisme Hukum: Ijtihad Intelektual dalam Mendobrak Kekakuan Teori Hukum mengangkat gagasan romantisme hukum sebagai sebuah pemikiran yang berupaya melihat hukum tidak semata-mata melalui pendekatan yang kaku dan rasional, tetapi juga melalui nilai, cinta, kebijaksanaan, dan konteks kehidupan manusia. Buku ini menggali nilai-nilai yang mendasari teori romantisme hukum serta membahas rasionalisasi cinta sebagai salah satu basis dalam terciptanya hukum. Pembahasan kemudian diarahkan pada upaya membumikan teori romantisme hukum, memahami bahasa hukum sebagai bahasa filsafati, serta menempatkan kebijaksanaan cinta dalam perspektif romantisme hukum. Buku ini juga mengkaji relevansi teori tersebut dengan pembangunan hukum di Indonesia dan keterkaitannya dengan nilai-nilai Pancasila. Selanjutnya, dibahas kontekstualisme sebagai metode penemuan hukum, serta hubungan logika, dialektika, dan retorika dalam romantisme hukum. Melalui keseluruhan pembahasan tersebut, buku ini menawarkan ruang pemikiran untuk memahami hukum dari perspektif yang lebih reflektif, kontekstual, dan berorientasi pada nilai kemanusiaan.
Unduh untuk perangkat lain: