Buku ini membahas mengenai kewenangan fungsi legislasiantara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam penerapan sistem bikameral di Indonesia berdasarkan hukum progresif, mengetahui dan mengkaji kelemahan-kelemahan fungsi legislasi Dewan Perwakilan Daerah dalam sistem parlemen bikameral di Indonesia berdasarkan hukum progresif, dan kontruksi ideal penguatan Dewan Perwakilan Daerah dalam sistem parlemen bikameral di Indonesia berdasarkan hukum progresif. Berdasarkan hasil kajian dalam buku ini menunjukkan bahwa, terdapat perbedaan yang mencolok mengenai kewenangan legislasi antara DPD dan DPR dalam sistem perwakilan dua kamar (bicameral system), dimana DPD memiliki hak untuk mengajukan inisiatif untuk mengajukan rancangan undang-undang, namun DPD tidak dapat ikut menetapkan rancangan undang-undang menjadi undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 22D UUD 1945, sedangkan DPR mempunyai fungsi legislasi dan hak veto, sehingga tidak ada keseimbangan antara fungsi dan kewenangan legislasi antar DPD dan DPR. Kelemahan-kelemahan yang dimilik DPD dalam sistem bikameral adalah hubungan antar-kamar dalam lembaga perwakilan tidak berjalan dalam dua kamar yang efektif. Pasal 20A Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang, sehingga memunculkan superioritas dan memberi garis demarkasi yang sangat tegas fungsi legislasi DPR terhadap DPD.
Unduh untuk perangkat lain: