Buku ini mengajak pembaca memahami konsep otonomi daerah, landasan hukum pembentukan peraturan daerah, mekanisme penyusunannya, hingga berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam membentuk produk hukum yang efektif dan responsif. Pembahasan diawali dari akar historis dan konseptual otonomi daerah sebagai kebutuhan mendasar masyarakat, kemudian berlanjut pada kajian komprehensif atas praktik, dinamika, dan problematika hukum dalam penyusunan produk hukum daerah di Papua dan Maluku. Kajian dalam buku ini diharapkan menjadi bahan refleksi bagi upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik, serta bermanfaat bagi mahasiswa, dosen, akademisi, praktisi hukum, dan aparatur pemerintah daerah yang memberi perhatian pada perkembangan hukum administrasi negara dan otonomi daerah di Indonesia.
Unduh untuk perangkat lain: