Hukum kenotariatan di Indonesia merupakan aturan yang mengatur kedudukan, kewenangan, tugas, kewajiban, serta tanggung jawab notaris dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Notaris berperan sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai perbuatan atau perjanjian.
Unduh untuk perangkat lain: