Perkembangan kehidupan sosial, ekonomi, dan teknologi telah membawa perubahan yang signifikan terhadap dinamika hukum perdata di Indonesia. Hukum tidak lagi hanya dipahami sebagai kumpulan aturan tertulis, melainkan sebagai instrumen yang harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap asas dan teori hukum perdata menjadi dasar penting bagi setiap insan hukum dalam menganalisis berbagai persoalan keperdataan yang berkembang.
Unduh untuk perangkat lain: