Kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dijamin oleh konstitusi. Namun, di balik kebebasan tersebut terdapat tanggung jawab hukum yang melekat pada setiap proses pemberitaan, khususnya terhadap redaktur sebagai pengambil keputusan editorial. Dalam praktiknya, redaktur tidak hanya berperan menyunting naskah, tetapi juga menjalankan fungsi gatekeeper yang menentukan informasi apa yang layak dipublikasikan kepada masyarakat. Posisi ini menimbulkan pertanyaan penting mengenai batas-batas pertanggungjawaban pidana redaktur ketika suatu pemberitaan menimbulkan konsekuensi hukum. Buku ini mengkaji secara komprehensif pertanggungjawaban pidana redaktur pers dalam perspektif hukum positif Indonesia melalui pendekatan yuridis normatif. Pembahasan mencakup evolusi hukum pers, teori gatekeeping, hubungan antara Undang-Undang Pers, KUHP, dan Undang-Undang ITE, serta analisis berbagai doktrin dan yurisprudensi yang berkaitan dengan delik pers. Selain itu, buku ini menguraikan pentingnya due diligence sebagai mekanisme pencegahan risiko hukum dalam proses editorial serta menawarkan gagasan harmonisasi regulasi pers di era media digital. Dengan memadukan kajian teoritis dan analisis normatif, buku ini merupakan referensi bagi akademisi, mahasiswa, praktisi pers, aparat penegak hukum, maupun pembuat kebijakan dalam memahami hubungan antara kebebasan pers, fungsi editorial, dan pertanggungjawaban pidana. "Kebebasan pers tidak berhenti pada hak untuk memberitakan, tetapi juga mengandung tanggung jawab hukum atas setiap keputusan editorial yang diambil."
Unduh untuk perangkat lain: