Pariwisata halal telah berkembang menjadi salah satu sektor strategis dalam industri pariwisata global. Konsep ini tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan wisatawan Muslim, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai pelayanan yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis pemberdayaan masyarakat. Buku ini mengulas secara komprehensif konsep, regulasi, dan praktik penyelenggaraan pariwisata halal melalui pendekatan normatif dan empiris. Pembahasan mencakup perkembangan paradigma Muslim-friendly tourism, perbandingan kebijakan di Indonesia, Malaysia, dan Thailand, serta implementasi berbagai regulasi daerah, khususnya di Aceh, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatera Utara. Tidak berhenti pada aspek regulasi, buku ini juga menawarkan perspektif pengembangan pariwisata halal berbasis Community-Based Tourism (CBT) dengan menempatkan homestay sebagai instrumen strategis dalam meningkatkan partisipasi masyarakat lokal, memperkuat ekonomi komunitas, serta menjaga keberlanjutan sosial dan budaya destinasi wisata. Disusun berdasarkan kajian akademik yang sistematis dan didukung pengalaman penelitian, buku ini menjadi referensi penting bagi dosen, mahasiswa, peneliti, praktisi pariwisata, pembuat kebijakan, serta seluruh pemangku kepentingan yang ingin memahami dan mengembangkan pariwisata halal berbasis komunitas secara berkelanjutan.
Unduh untuk perangkat lain: