Dalam Islam ada sistem hukum yang bernama syari′ah, ia lebih dipahami dan diartikan oleh sebahagian orang sebagai konsep dan teori hukum Islam, ada juga yang menyebutnya syar′at Islam atau syar′at saja, di Malaysia disebut Undang- undang Islam. Sistem hukum Islam ini memiliki lingkupan yang sangat luas, selaras dengan perkembangan zaman dan komprehensif sehingga tidak ada persoalan dalam kehidupan uummat Islam yang tidak dapat diselesaikan manakala menggunakan hukum Islam karena ia bersumber kepada Al- Qur''an, Al-Sunnah, Ijmak dan Qiyas.
Unduh untuk perangkat lain: