Buku ini terdiri dari 12 Bab yang menyajikan secara terperinci mengenai pengaruh kesehatan tanaman terhadap keamanan pangan, aturan perdagangan internasional, beberapa perjanjian dan konvensi internasional yang menyangkut kesehatan tanaman, siapa (Kementrian atau Badan) yang bertanggung jawab menangani masalah ini serta kewajiban yang harus dijalankannya agar bahan- bahan yang diimpor maupun yang diekspor bersih dari organisme pengganggu tumbuhan (OPT) yang dapat mengancam ketahanan pangan baik di dalam negeri maupun di negara pengimpornya. Ada bab khusus yang memberikan penjelasan secara detil tentang perlunya memiliki laboratorium khusus (dapat juga merupakan jaringan melalui kerjasama dengan institusi, lembaga atau universitas yang lain) yang dapat memberikan pelayanan diagnostik kesehatan tanaman secara cepat dan tepat sehingga hasilnya dapat dijadikan dasar dalam membuat keputusan apakah bahan-bahan tanaman yang diimpor atau diekspor dapat diberi ijin secara resmi atau harus ditolak. Untuk dapat memberikan hasil yang cepat dan tepat laboratorium diagnostik harus didukung dengan adanya koleksi referensi dari setiap OPT yang ada di Indonesia khususnya untuk tanaman-tanaman penting yang mempunyai nilai ekonomi dan ketahanan pangan yang tinggi.
Unduh untuk perangkat lain: