Buku kategori hukum berjudul Politik Kriminal Kekerasan Seksual merupakan karya Hamidah Abdurrachman, Ihat Subihat dan Marwan Suliand. Kejahatan seksual bukanlah perkara hukum biasa dan harus ada kebijakan spesifik terkait hal ini karena bertentangan dengan falsafah bangsa, hukum tertinggi Indonesia, dan berdampak negatif bagi kehidupan korban dan keluarga korban serta kelangsungan kehidupan bangsa dan negara di masa yang akan datang. Masyarakat perlu mengetahui ruang lingkup kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekitarnya. Jangan sampai perilaku-perilaku yang bercirikan kekerasan seksual justru dianggap wajar. Apalagi sampai membiarkannya terjadi berulang kali hingga meninggalkan dampak yang traumatis bagi para korban. Kejahatan kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, kapan saja, dan oleh siapa saja, bahkan tak jarang dan tak dapat dipercayai dapat dilakukan oleh orang terdekat sendiri. Dalih apapun yang digunakan pelaku untuk leluasa melakukan apalagi mengulangi perbuatan yang keji ini sama sekali tidak dibenarkan. Maka, masyarakat perlu melindungi diri dengan wawasan seputar kekerasan seksual baik dari sisi sosial, budaya maupun hukum. Politik Kriminal Kekerasan Seksual mengajak masyarakat untuk lebih peka dengan "predator" di lingkungannya masing-masing dan melek hukum. Dengan demikian, golongan yang rentan menjadi target kekerasan seksual seperti perempuan, anak-anak, dan kalangan disabilitas dapat melakukan antisipasi lebih awal juga dapat mencari perlindungan hukum.
Unduh untuk perangkat lain: