Desa merupakan struktur organisasi masyarakat yang telah eksis sebelum Indonesia merdeka tahun 1945. Sebagai struktur organisasi yang terlebih dahulu ada sebelum Indonesia merdeka, tentu Desa memiliki tatanan dalam penyelenggaraan organisasinya. Tatanan ini merupakan pedoman yang dijadikan sebagai dasar untuk bertindak bagi setiap anggota organisasi Desa. Tujuan dasar dari dibentuknya tatanan tersebut tentu untuk mewujudkan tercapainya tujuan bersama. Pasca Indonesia merdeka, tatanan Desa kemudian dilegalkan melalui produk hukum nasional. Dengan tatanan tersebut maka tatanan yang disusun oleh Desa menjadi instrumen hukum yang sah, mengikat, dan diakui dalam sistem hukum Indonesia. Tatanan yang sah, mengikat, dan diakui dalam sistem hukum nasional tersebut adalah Peraturan Desa. Selain Peraturan Desa, berlaku pula Keputusan Kepala Desa yang ditetapkan untuk melaksanakan Peraturan Desa. Buku ini disusun sebagai upaya untuk memberikan gambaran tentang pembentukan Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa. Dalam buku ini dijelaskan mengenai bentuk termasuk teknik pembentukan Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa. Penyusunannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa.
Unduh untuk perangkat lain: