Buku ini lahir dari kegelisahan akademik dan praktis mengenai kesenjangan antara teks normatif dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan realitas empiris di ruang sidang peradilan agama. Ketentuan mengenai pembagian harta bersama yang secara tekstual mengusung prinsip "seperdua-seperdua" sering kali dihadapkan pada kompleksitas relasi ekonomi keluarga kontemporer. Dalam kenyataannya, kesetaraan formal (formal equality) ini tidak selalu berbanding lurus dengan keadilan substantif, terutama ketika kontribusi ekonomi dan beban domestik antara suami dan istri bersifat asimetris.
Unduh untuk perangkat lain: