PENDAHULUAN. Minyak dan gas bumi masih menjadi komoditi yang sangat bernilai di dunia internasional. Umumnya negara-negara pengekspor minyak dan gas bumi di Timur Tengah seperti Saudi Arabia, UEA, Qatar dan lainnya merupakan negara maju yang ekonominya banyak ditupang oleh minyak dan gas bumi. Oleh karenanya bisnis hulu minyak dan gas bumi masih menjadi primadona dalam bisnis sumber daya alam. Kekayan sumber daya alam seperti minyak dan gas bumi harus dikuasai oleh negara. Sedangkan dalam pengelolaannya dapat saja dilakukan oleh pihak swasta baik dalam negeri maupun asing. Pengelolaan sektor hulu minyak dan gas bumi di Indonesia masih menggunakan Kontrak Kerjasama dalam bentuk Kontrak bagi Hasil atau Productuion Sharing Contract antara Pemerintah dan Kontraktor. Pemerintah diwakili oleh Satuan Kerja Khusus Minyak Dan Gas Bumi (SKK Migas). Saat ini Pemerintah menggunakan PSC Gross Split'''' yang membebani semua biaya operasi kepada kontraktor atau perusahaan (investor). Sebelumnya, Pemerintah memberlakukan PSC dengan skema cost recovery yaitu semua biaya produksi dibiayai oleh negara melalui produksi minyak yang dihasilkan oleh Kontraktor.
Unduh untuk perangkat lain: