Mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, maka apabila berkaitan dengan anak sebagai pelaku maka penegakan hukum dalam rangka melindungi anak akan lebih banyak mengacu kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sedangkan apabila berkaitan dengan anak sebagai korban maka penegakan hukum dalam rangka melindungi anak akan lebih mengacu kepada ketentuan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Buku ini memaparkan tentang pelaksanaan tata kelola hakim dalam memeriksa pelaku tindak pidana anak serta faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tata kelola hakim dalam memeriksa pelaku tindak pidana anak.
Unduh untuk perangkat lain: