Sosiologi hukum hadir sebagai disiplin yang menjembatani antara hukum sebagai norma tertulis dan hukum sebagai kenyataan sosial. Melalui pendekatan ini, hukum tidak lagi dipandang sekadar kumpulan peraturan yang statis, melainkan fenomena sosial yang senantiasa bergerak, dipengaruhi, dan memengaruhi dinamika masyarakat. Dengan demikian, sosiologi hukum mampu membantu kita memahami hukum dalam realitasnya, termasuk tantangan-tantangan seperti pluralisme hukum, kesenjangan sosial, diskriminasi, dan persoalan keadilan. Buku ini dibagi ke dalam beberapa bab yang sistematis, dimulai dari konsep dasar dan ruang lingkup sosiologi hukum, teori-teori yang mendasari, fungsi dan peran hukum dalam masyarakat, struktur dan proses sosial dalam hukum, hingga analisis mengenai hubungan hukum dengan kesenjangan sosial. Bagian terakhir secara khusus membahas perkembangan sosiologi hukum di Indonesia, termasuk pengaruh adat, agama, dan kolonialisme terhadap sistem hukum nasional, serta interaksi kompleks antara hukum negara, hukum adat, dan hukum agama.
Unduh untuk perangkat lain: