Buku ini akan memperkuat semangat untuk mewujudkan penerapan Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, yang dipahami sebagai bentuk pendekatan penyelesaian perkara menurut Hukum Pidana dengan melibatkan pelaku kejahatan, korban dan pihak lain secara adil dengan menekankan pada pemulihan kembali pada keadaan semula bukan menitikberatkan pada pembalasan. Hukum Acara Pidana yang berlaku saat ini yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mengedepankan tentang pemberian jaminan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan perlindungan terhadap harkat martabat manusia dalam penegakan hukum sebagaimana wajarnya negara hukum (rechtstaat), dalam rumusan normanya belum terdapat ruang dan peluang untuk penerapan Restorative Justice.
Unduh untuk perangkat lain: