Pemerintah berkomitmen untuk memasukkan unsur lingkungan hidup dalam pembangunan dan pengembangan ekonomi. Berbagai program pembangunan berasaskan lingkungan memiliki tujuan demi terwujudnya pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan. Artinya proses pembangunan dilakukan secara terus-menerus dengan tanpa menyebabkan pencemaran lingkungan. Untuk itu diperlukan regulasi yang secara khusus mengatur perizinan bagi para pelaku usaha yang secara eksplisit mendukung transformasi menuju industri hijau. Buku ini memaparkan tentang smart regulation dalam pelaksanaan perizinan dalam upaya untuk mencegah pencemaran lingkungan. Smart regulation adalah serangkaian prinsip desain regulasi, kepatuhan yang memungkinkan pembuat kebijakan memanfaatkan sejumlah peluang, strategi, dan teknik yang sebagian besar tidak dikenal untuk mencapai kebijakan lingkungan) yang efisien dan efektif. Prinsip desain regulasi ini meliputi: 1) kombinasi instrumen lebih dipilih dibandingkan dengan instrumen tunggal; 2) tindakan yang kurang intervensionis lebih dipilih; 3) respon yang meningkat pada piramida instrumen; 4) memberdayakan pihak ketiga (baik komersial maupun non-komersial) sebagai regulator pengganti; 5) memaksimalkan peluang untuk hasil yang sama-sama menguntungkan. Kepatuhan dan penegakan hukum pada smart regulation dimungkinkan tidak hanya oleh negara, melainkan dapat juga dilakukan oleh pihak kedua dan pihak ketiga yang bertindak sebagai regulator pengganti.
Unduh untuk perangkat lain: