Buku ini memaparkan tentang regulasi manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang disingkat PPPK. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Menajemen Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja dalam pasal 1 ayat (4) menjelaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Sedangkan dalam Pasal 1 ayat (3) mengatakan "Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan".
Unduh untuk perangkat lain: