Pemberantasan tindak pidana narkotika melibatkan seluruh bangsa di dunia, namun ternyata tingkat peredaran gelap narkotika semakin tinggi dan merajalela. Beberapa indikasi memperlihatkan bahwa kejahatan narkotika merupakan extraordinary crime. Pengertiannya adalah sebagai suatu kejahatan yang sangat berdampak besar dan multi dimensional terhadap sosial, budaya, ekonomi dan politik serta begitu dahsyatnya dampak negatif yang diakibatkan oleh kejahatan ini. Sementara itu salah satu permasalahan yang belum diakomodir secara jelas adalah terkait pengaturan pengguna narkotika di dalam UU Narkotika. Hanya saja Pasal 1 angka 15 menyatakan bahwa penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Penyalahguna narkotika dapat diartikan secara luas termasuk produsen, pengedar maupun pengguna. Mereka semua menyalahgunakan narkotika. Hal ini menyebabkan kedudukan pengguna narkotika menjadi sulit untuk diposisikan apakah sebagai pelaku atau korban dari kejahatan tindak pidana narkotika. Jika diposisikan sebagai pelaku maka akan dijatuhkan hukuman pidana dan jika diposisikan sebagai korban maka akan diarahkan untuk rehabilitasi. Ketidakjelasan pengaturan tersebut akan menyebabkan salah tafsir dalam memberikan hukuman pidana.
Unduh untuk perangkat lain: