Buku ini mengupas secara komprehensif fenomena gerakan boikot-khususnya terhadap produk-produk yang berafiliasi dengan Israel-melalui berbagai sudut pandang disiplin ilmu modern dan keislaman. Di tengah masifnya arus informasi dan sentimen publik di era digital, karya ini menyoroti bagaimana ekspresi keagamaan serta aksi solidaritas kemanusiaan bertransformasi dan digerakkan melalui ruang-ruang siber dan media sosial. Para penulis mengkaji secara mendalam landasan teoretis maupun praktis dari tindakan boikot, mulai dari tinjauan fikih politik, etika bisnis Islam, hingga analisis terhadap instrumen hukum seperti Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023. Selain membahas aspek normatif dan spiritual, buku ini juga menyoroti realitas sosial-ekonomi yang menyertai gerakan boikot, seperti dampaknya terhadap stabilitas ekonomi global, tenaga kerja domestik di Indonesia, serta pentingnya validasi data yang akurat agar aksi protes tidak bergeser menjadi tindakan yang keliru atau zalim. Melalui pendekatan multidisiplin yang mencakup sejarah, filsafat, sosiologi, hingga ilmu komunikasi, pembaca diajak untuk memahami gerakan boikot secara lebih proporsional, cerdas, dan bijaksana sebagai bentuk perlawanan terhadap penindasan yang tetap berada dalam koridor etika Islam.
Unduh untuk perangkat lain: