Buku kategori hukum berjudul Pengantar Hukum Indonesia Kontemporer merupakan karya Timbo Mangaranap Sirait, dkk. Heracletos (540-480 SM) filsuf Yunani kuno mengatakan "Nothing endures but change", yang berelasitas dengan adagium hukum klasik "Ubi Societas Ibi Ius" yang bermakna "di mana ada masyarakat, di situ ada hukum", demikian halnya manusia dan cara berhukum tidak pernah abadi namun akan selalu berubah baik dalam yurisdiksi nasional maupun global, dan hal ini menunjukkan bahwa perubahan sosial akan selalu diikuti oleh perubahan hukum, sehingga hukum tidak pernah berdiri dalam keadaan statis, melainkan selalu berkembang mengikuti dinamika tersebut secara kontemporer. Dalam konteks hukum Indonesia, perkembangan hukum kontemporer memperlihatkan adanya transformasi dari sistem hukum kolonial menuju sistem hukum nasional yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat modern. Karena itu buku ini hadir membahas dan memperkenalkan secara sekilas perkembangan beberapa cabang hukum untuk membuka wacana para penstudi dalam memperdalam selanjutnya berbagai cabang hukum tersebut, sehingga para penstudi dapat melihat bahwa semua cabang hukum tersebut sama pentingnya, dan sebagai ilmu, tidak ada yang lebih penting antara satu sama lainnya, baik hukum pidana, hukum acara pidana, hukum perdata, hukum perseroan terbatas, hukum administrasi negara, hukum tata negara, dan hukum pajak sama-sama diperlukan dan kian berkembang secara kontemporer. Karena itu buku ini menarik untuk dimiliki dan dipegang para penstudi dan praktisi setidaknya guna melihat hukum Indonesia sebagai sebuah kesatuan yang holistik yang tidak dapat dipisah.
Unduh untuk perangkat lain: