Buku ini mengupas tentang pembenahan sistem pengawasan instansi pemerintahan dalam upaya dan strategi pemberantasan tindak pidana korupsi. Pejabat pemerintahan yang korup sering mengabaikan kewajibannya oleh karena perhatiannya tergerus untuk kegiatan korupsi semata-mata. Hal ini dapat mencapai titik yang membuat orang tersebut kehilangan sensitifitasnya dan akhirnya menimbulkan bencana bagi rakyat. Upaya strategis guna memberantas korupsi, sistem dan lembaga pemerintahan serta lembaga-lembaga negara diperlukan reformasi birokrasi. Reformasi ini meliputi reformasi terhadap sistem, kelembagaan maupun pejabat publiknya. Ruang untuk korupi harus diperkecil. Transparansi dan akuntabilitas serta akses untuk mempertanyakan apa yang dilakukan pejabat publik harus ditingkatkan.
Unduh untuk perangkat lain: