Pencatatan perkawinan adalah sebuah usaha yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat. Dengan maksud sewaktu-waktu dapat dipergunakan bilamana perlu dan dapat dipakai sebagai alat bukti yang otentik. Secara administratif, perkawinan harus dicatatkan, kegunaannya adalah agar lembaga perkawinan memiliki sebuah tempat yang sangat penting dan strategis dalam masyarakat Islam, dapat melindungi dari upaya-upaya negatif dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebagai antisipasi dari pengingkaran akad nikah oleh salah satu pihak yang bersangkutan. Buku ini mencoba untuk mengeksplorasi lebih dalam mengenai implikasi dari pencatatan perkawinan terhadap kepastian hukum dan hak-hak asasi manusia di Indonesia, serta untuk menganalisis bagaimana perbedaan dalam penerapan hukum perkawinan dapat mempengaruhi prinsip universalitas hukum di negara ini, terutama setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Unduh untuk perangkat lain: