Paska berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang merupakan pengesahan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, muncul berbagai perdebatan mengenai efektivitas pelaksanaan hukum di bidang ketenagakerjaan, terutama terkait dengan penyelesaian dan eksekusi putusan hubungan industrial. Walaupun undang-undang ini bertujuan menciptakan fleksibilitas ketenagakerjaan untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi, pada sisi lain muncul kekhawatiran bahwa kepastian hukum bagi pekerja justru semakin lemah, terutama dalam penegakan hak-hak pekerja paska putusan pengadilan. Oleh karena itu, menjadi penting untuk mengkaji penegakan hukum terhadap eksekusi putusan Pengadilan Hubungan Industrial paska berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan fokus pada efektivitas pelaksanaan putusan, kendala yang dihadapi, serta solusi yuridis yang dapat ditempuh untuk memperkuat kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Unduh untuk perangkat lain: