Pengaturan lelang sebagai instrumen jual beli di Indonesia masih mengacu undang-undang warisan kolonial yaitu Vendu Reglement Staatsblad 1908 Nomor 189. Namun demikian pengaturan dan pelaksanaan lelang berdasarkan Vendu Reglement tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan pola transaksi jual beli pada era disrupsi yang menitikberatkan pada kecepatan, kemudahan, dan efisiensi transaksi melalui pemanfaatan tekonologi digital sehingga perlu dilakukan pembaharuan hukum lelang di Indonesia. Konsep pengaturan lelang yang berkepastian hukum dan sesuai dengan perkembangan pola transaksi jual beli pada era disrupsi didasarkan pada pola transaksi elektronik untuk mewujudkan proses bisnis lelang yang cepat, mudah, dan efisien melalui digitalisasi proses lelang (digitalized auction process) dengan pelibatan swasta yang besar dalam penyelenggaraan lelang. Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah/DPR perlu segera menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Lelang sebaga pengganti Vendu Reglement sekaligus landasan pengembangan lelang pada era disrupsi agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat (great benefit to society) dalam pembangunan.
Unduh untuk perangkat lain: