Dalam aspek hukum pidana Islam, pemerintah Aceh telah menerbitkan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dimana semua jenis kejahatan baik yang masuk dalam kategori jarimah hudud dan ta`zir diatur dalam qanun jinayat Aceh tersebut. Pada saat pengusulan awal Rancangan Qanun Jinayat Aceh, penerapan hukum mati terhadap beberapa tindak pidana (jarimah) telah diwacanakan namun banyak penolakan dari masyarakat khususnya masyarakat pegiat atau aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang menilai bahwa hukuman mati sebagaimana yang diatur dalam hukum Islam bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM. Namun dalam aspek norma, asas, konsep hukum Islam, apakah hukuman mati dapat dilaksanakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Aceh dimana notabenenya sebagai daerah yang mempunyai kewenangan khusus untuk melaksanakan syariat Islam. Buku ini mengupas aspek yuridis penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi di Aceh, landasan yuridis dari penerapan hukuman mati, serta kendala-kendala dan solusi penerapan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Aceh.
Unduh untuk perangkat lain: