Buku ini berangkat dari kegelisahan akademik atas terjadinya tumpang tindih norma dan kewenangan dalam pengelolaan tanah wakaf, khususnya ketika tanah wakaf digunakan untuk fasilitas publik dan kemudian diklaim sebagai aset pemerintah daerah. Persoalan ini tidak hanya menimbulkan konflik yuridis, tetapi juga berdampak pada kepercayaan sosial dan nilai-nilai keagamaan yang melekat pada wakaf sebagai amanah ibadah. Oleh karena itu, kajian ini mencoba menghadirkan analisis yang komprehensif dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan sosiologis, serta menempatkan wakaf dalam kerangka pluralisme hukum yang hidup di Indonesia.
Unduh untuk perangkat lain: