Keunikan buku ini terletak pada cara pandangnya dalam menjelaskan riba. Riba tidak hanya dimaknai sebagai tambahan atas pokok modal, tetapi juga dipahami melalui perspektif Kitabullah sehingga memudahkan pembaca mengenali berbagai bentuk siluman riba. Praktik riba dipandang sebagai bentuk kezaliman dan kejahatan ekonomi yang berawal dari niat untuk merusak tatanan ekonomi seseorang sehingga para korbannya dapat mengalami penderitaan, baik secara ekonomi maupun psikologis akibat beban pembayaran yang ditanggung. Berkat kekuatan lahir dan batin yang Allah Swt., Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, anugerahkan kepada penulis, buku ini dapat diselesaikan dengan tujuan memberikan pencerahan sekaligus memperkuat pemahaman keimanan bagi siapa saja yang ingin mengenali serta menjauhi praktik riba. Buku ini juga diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi para pemangku kebijakan dalam merumuskan langkahlangkah pencegahan terhadap praktik riba yang berpotensi merusak kehidupan ekonomi masyarakat dan negara. Salah satu upaya yang dapat dilakukan ialah melalui penyusunan peraturan daerah yang didukung oleh peraturan kepala daerah. Pada tingkat nasional, Peraturan Presiden (Perpres) maupun undang-undang dapat menjadi landasan hukum dalam memperkuat kebijakan pelarangan praktik riba.
Unduh untuk perangkat lain: