Perjanjian perkawinan merupakan salah satu instrumen hukum yang memiliki peran penting dalam membangun rumah tangga yang adil, harmonis, dan berkepastian hukum. Buku ini membahas konsep perjanjian perkawinan dari perspektif hukum positif dan hukum Islam dengan pendekatan kemaslahatan (maslahah), mulai dari dasar hukum, tujuan, bentuk perjanjian, hingga implikasinya dalam kehidupan keluarga. Melalui pembahasan yang sistematis, buku ini menjelaskan bagaimana perjanjian perkawinan dapat menjadi sarana perlindungan hak dan kewajiban suami istri, pengaturan harta keluarga, serta upaya pencegahan konflik rumah tangga. Selain itu, buku ini juga menawarkan solusi ideal dalam penerapan perjanjian perkawinan agar tetap sesuai dengan nilai keadilan, syariat Islam, dan kebutuhan masyarakat modern. Buku ini diharapkan menjadi referensi bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat umum dalam memahami pentingnya perjanjian perkawinan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keluarga yang maslahat dan sejahtera.
Unduh untuk perangkat lain: