Praktik nikah siri masih menjadi fenomena yang banyak terjadi di masyarakat Indonesia. Pernikahan yang dilakukan secara agama namun tidak dicatatkan secara resmi pada negara ini menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial, terutama terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak. Dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru Indonesia, muncul berbagai diskursus mengenai bagaimana hukum negara memandang praktik tersebut serta implikasi hukumnya. Buku Nikah Siri Perspektif KUHP Baru (Suatu Tinjauan Kemaslahatan) mengkaji fenomena nikah siri melalui pendekatan hukum positif dan hukum Islam, khususnya menggunakan konsep kemaslahatan sebagai kerangka analisis. Penulis menguraikan bagaimana ketentuan di dalam Undang-Undang Perkawinan Indonesia serta pembaruan dalam KUHP mempengaruhi praktik perkawinan yang tidak tercatat, sekaligus menelaah potensi konflik antara norma agama, norma sosial serta hukum negara. Melalui analisis normatif dan kajian maq??id al-syar?''ah, buku ini menyoroti dampak nikah siri terhadap hak-hak keluarga, status hukum anak, warisan, serta perlindungan hukum bagi perempuan. Penulis juga mengkaji apakah regulasi dalam KUHP baru dapat memberikan kemaslahatan yang lebih luas bagi masyarakat atau justru menimbulkan polemik baru dalam praktik kehidupan berkeluarga. Buku ini diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif bagi akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, serta masyarakat umum mengenai posisi nikah siri dalam perspektif hukum nasional dan nilai-nilai kemaslahatan dalam hukum Islam.
Unduh untuk perangkat lain: