Perkawinan merupakan institusi sosial dan hukum yang memiliki peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Melalui perkawinan terbentuk hubungan hukum antara laki-laki dan perempuan yang tidak hanya berkaitan dengan pembentukan keluarga, tetapi juga menyangkut berbagai konsekuensi hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, pengaturan mengenai perkawinan menjadi bagian penting dalam sistem hukum karena memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi para pihak, serta mengatur hak dan kewajiban dalam kehidupan rumah tangga. Dalam sistem hukum Indonesia, pengaturan mengenai perkawinan mengalami perkembangan yang cukup panjang. Ketentuan mengenai perkawinan pada awalnya banyak dipengaruhi oleh sistem hukum kolo nial yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Setelah Indonesia merdeka, negara berupaya membentuk pengaturan hukum perkawinan yang lebih sesuai dengan nilai-nilai sosial, budaya, dan agama yang berkembang di masyarakat.
Unduh untuk perangkat lain: