Buku ini membongkar pasar digital yang bekerja melalui platform, kode, data, algoritma, iklan personal, promosi, dan desain antarmuka. Konsumen tidak hanya diberi informasi, tetapi dapat dipantau, diarahkan, dipersonalisasi, dan dimanipulasi secara halus. Melalui Hukum Perlindungan Konsumen Noetik, buku ini membaca pasar digital sebagai persoalan hukum, sosial, moral, dan spiritual. Buku ini mengajukan hak konsumen untuk tidak dimanipulasi sebagai hak atas kejernihan kehendak dalam mengambil keputusan ekonomi. Promosi, paylater, influencer marketing, dark patterns, dan rekayasa hasrat diuji melalui amanah, shidq, mizan, dan keadilan. Platform, pelaku usaha, pengiklan, influencer, penyedia data, dan penyedia pembiayaan ditempatkan sebagai subjek tanggung jawab. Pada akhirnya, buku ini menawarkan jalan menuju hubungan hukum digital yang beradab: terang, adil, akuntabel, rahmah, dan bermartabat.
Unduh untuk perangkat lain: