Buku ini mengupas tentang keadilan dan demokrasi dalam sistem pemerintahan desa. Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia. Desa dipimpin oleh kepala desa. Istilah kepala desa dapat disesuaikan dengan kondisi sosial budaya desa setempat. Pengisian jabatan kepala desa dilakukan melalui pemilihan kepala desa. Kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari calon yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala desa meskipun sederhana merupakan sebuah sistem yang terdiri dari beberapa sub-sistem. Dalam sistem pemilihan kepala desa terkandung unsur masukan, proses, keluaran, lingkungan dan umpan balik.
Unduh untuk perangkat lain: