Keberadaan kontrak digital merupakan bagian dari sebuah revolusi yang mengarah pada digitalisasi transaksi dalam segala bidang. Mulai dari transaksi jual beli barang, penyediaan layanan, hingga hubungan kerja, semuanya kini dapat dilakukan secara online. Transformasi ini bukan hanya tentang perubahan cara bertransaksi, tetapi juga menciptakan tantangan dan peluang baru dalam bidang hukum, khususnya dalam hukum perikatan dan kontrak. Lahirnya kontrak digital adalah hasil dari kebutuhan praktis akan kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan oleh teknologi. Dalam konteks hukum perikatan, sebuah kontrak pada dasarnya merupakan kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang saling mengikat untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan tertentu. Hal ini tetap berlaku pada kontrak digital. Pembahasan dimulai dari apa itu perikatan dan kontrak yang awalnya diatur dalam KUHPerdata, azaz-azas hukum kontrak dan perkembangan terkini yang dipraktikkan oleh masyarakat yaitu kontrak melalui elektronik. Dalam buku ini, penulis juga membahas regulasi, praktik kontrak secara elektronik yang merupakan kebutuhan masyarakat, apabila terjadi perbedaan penafsiran berlanjut sampai dengan sengketa, maka perlu mengenalkan, mensosialisasikan kepada masyarakat dan para praktisi hukum agar tidak terjadi sengketa hukum di belakang hari akibat belum memahami regulasi kontrak secara elektronik.
Unduh untuk perangkat lain: