Hukum keluarga di Indonesia berdiri pada persimpangan antara hukum negara, hukum agama, dan hukum adat. Keberlakuan sistem hukum yang plural ini menjadi keunikan sekaligus tantangan dalam merumuskan keadilan substantif yang kontekstual. Isu-isu kontemporer seperti perkawinan siri, poligami, anak luar kawin, perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, hingga rekayasa teknologi reproduksi, menjadi medan aktual di mana hukum harus hadir tidak sekadar sebagai teks, tetapi sebagai praksis yang adil dan berdaya guna. Buku ini disusun secara sistematik mulai dari konsep dasar hukum orang, status hukum individu, hukum perkawinan, perwalian, hingga warisan dan isu kontemporer keluarga. Seluruh pembahasan dilengkapi dengan referensi akademik dan putusan pengadilan sebagai bentuk pen dekatan yang integratif antara teori dan praktik.
Unduh untuk perangkat lain: