Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan mendasar dalam pola konsumsi masyarakat Indonesia, khususnya melalui meningkatnya transaksi elektronik dan penggunaan platform digital. Perubahan tersebut tidak hanya memberikan kemudahan dan efisiensi, tetapi juga menimbulkan berbagai persoalan hukum yang berpotensi merugikan konsumen. Ketimpangan posisi antara konsumen dan pelaku usaha, keterbatasan informasi, serta kompleksitas mekanisme transaksi digital menjadi tantangan utama dalam perlindungan konsumen di era digital. Buku Konsumen Digital dan Perlindungan Hukum di Indonesia mengkaji secara sistematis konsep konsumen digital, karakteristik transaksi elektronik, serta kedudukan konsumen dalam hubungan hukum digital. Pembahasan dilengkapi dengan analisis kerangka hukum perlindungan konsumen di Indonesia, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta peraturan perundang-undangan lain yang relevan. Selain itu, buku ini menguraikan berbagai permasalahan aktual dalam perlindungan konsumen digital, upaya hukum yang tersedia bagi konsumen, peran pemerintah dan lembaga pengawas, serta tantangan penegakan hukum di tengah perkembangan teknologi yang cepat. Buku ini diharapkan dapat menjadi referensi akademik yang komprehensif bagi mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum dalam memahami dan mengembangkan perlindungan konsumen digital yang berkeadilan di Indonesia.
Unduh untuk perangkat lain: