Perjanjian nominee merupakan fenomena hukum yang menarik untuk dikaji. Di satu sisi, perjanjian ini tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), namun lahir dari kebutuhan praktis masyarakat dengan berlandaskan asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Di sisi lain, apabila ditinjau dari syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata khususnya syarat suatu sebab yang halal perjanjian nominee untuk penguasaan hak milik atas tanah oleh WNA berpotensi dikategorikan sebagai perjanjian yang melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan UUPA. Problematika inilah yang menimbulkan perdebatan akademis mengenai keabsahan dan kekuatan mengikat perjanjian nominee dalam sistem hukum Indonesia. Kehadiran buku ini sangat tepat waktu dan relevan. Dalam kondisi belum adanya regulasi yang secara tegas mengatur perjanjian nominee, kajian akademis seperti ini menjadi sangat penting untuk memberikan landasan pemikiran bagi pembentuk undang-undang, pedoman bagi praktisi hukum, serta pencerahan bagi masyarakat luas. Buku ini menawarkan analisis komprehensif mengenai keabsahan perjanjian nominee ditinjau dari UUPA dan KUH Perdata, serta mengkaji kekuatan mengikatnya dalam penguasaan hak milik atas tanah.
Unduh untuk perangkat lain: