Buku ini disusun bukan sekadar sebagai pemenuhan referensi literatur di fakultas hukum, melainkan sebagai sebuah upaya intelektual untuk merekonstruksi kembali pemahaman kita terhadap hukum yang hidup (living law) di tengah masyarakat Indonesia. Sebagai bangsa yang majemuk, Indonesia memiliki kekayaan norma yang tumbuh dari rahim kebudayaan sendiri, yang sering kali terpinggirkan oleh dominasi pemikiran positivisme hukum Barat. Hukum adat, khususnya dalam ranah perkawinan dan kewarisan, merupakan manifestasi paling nyata dari identitas kultural dan spiritualitas bangsa Indonesia. Perkawinan dalam perspektif adat bukan hanya merupakan ikatan perdata antara dua individu, melainkan sebuah peristiwa kosmis yang melibatkan persekutuan masyarakat adat, leluhur, dan tatanan sosial yang lebih luas. Begitu pula dengan kewarisan adat, yang tidak hanya berbicara tentang pemindahan kepemilikan harta benda, tetapi tentang kesinambungan tanggung jawab keluarga dan pelestarian nilai-nilai luhur silsilah keturunan.
Unduh untuk perangkat lain: