Buku ini hadir sebagai upaya untuk memberikan kontribusi ilmiah dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya dalam bidang hukum kenotariatan dan perbandingan sistem hukum (comparative law). Melalui analisis perbandingan mengenai kewenangan, kewajiban, serta mekanisme penyimpanan protokol Notaris antara Indonesia dan Jerman, penulisan ini diharapkan mampu memperkaya teori mengenai fungsi pejabat umum yaitu Notaris dalam sistem civil law serta pengaturan arsip dan protokol kenotariatan. Selain itu, penulisan ini juga dapat menjadi landasan teoritis untuk pengembangan konsep untuk mengubah dan modernisasi sistem administrasi Protokol Notaris di Indonesia, terutama dalam konteks digitalisasi dan perkembangan prinsip kepastian hukum di era modern/ digital.
Unduh untuk perangkat lain: