Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menjalankan tugas jabatannya tidak terlepas dari gugatan secara perdata maupun tuntutan secara pidana. Penulis telah menerbitkan buku Anotasi Putusan Pengadilan Jilid I bersama tim penyusun, namun Penulis merasa masih banyak yang dapat ditelaah sebagai pengingat dan pembelajaran bagi Notaris dan PPAT dalam berpraktik. Berangkat dari pemikiran tersebut, Penulis kemudian menyusun buku Anotasi Putusan Pengadilan Jilid II untuk mengangkat kasus-kasus yang diputus oleh pengadilan, dilengkapi dengan kasus-kasus ketika Penulis menjadi saksi ahli, baik di kepolisian maupun pengadilan, dengan harapan dapat bermanfaat dan memberikan pemahaman yang lebih baik terkait apa yang seharusnya dikerjakan dan tidak dikerjakan oleh Notaris dan PPAT. Buku ini memuat putusan-putusan pengadilan terkait dengan pelaksanaan tugas jabatan Notaris dan PPAT dilengkapi dengan laporan kepolisian, termasuk subjek dan objek serta kronologi perkara, berikut dengan pertimbangan dan putusan majelis hakim yang dilengkapi dengan teori terkait perkara tersebut.
Unduh untuk perangkat lain: