Perkembangan sistem keuangan modern telah menempatkan sektor perbankan dan lembaga keuangan sebagai salah satu pilar utama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi suatu negara. Perbankan tidak hanya berfungsi sebagai lembaga intermediasi yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit, tetapi juga memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, mendorong investasi, serta memperluas akses pembiayaan bagi berbagai sektor ekonomi. Dalam konteks tersebut, keberadaan hukum perbankan menjadi sangat penting sebagai landasan normatif yang mengatur kegiatan perbankan agar berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Hukum perbankan merupakan bagian dari hukum ekonomi yang memiliki peranan vital dalam menciptakan kepastian hukum, perlin dungan bagi nasabah, serta pengawasan terhadap kegiatan lembaga keuangan. Melalui berbagai regulasi, negara berupaya memastikan bahwa kegiatan perbankan dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta pengelolaan risiko yang memadai. Di samping itu, perkembangan teknologi keuangan, digitalisasi layanan perbankan, serta munculnya berbagai lembaga keuangan baru juga menuntut adanya pengaturan hukum yang adaptif dan responsif terhadap dinamika zaman.
Unduh untuk perangkat lain: