Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu sektor yang rentan terhadap penyimpangan dan tindak pidana korupsi. Berbagai kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan bahwa proses pengadaan kerap disertai praktik suap, persekongkolan, penyalahgunaan kewenangan, serta tindakan lain yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Buku *Peran PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa* membahas kedudukan strategis PPK sebagai pejabat pengelola keuangan negara, baik pada instansi pemerintah pusat maupun daerah. PPK tidak hanya berwenang mengambil keputusan yang berakibat pada pengeluaran anggaran, tetapi juga bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Melalui pembahasan mengenai kewenangan, tugas, tanggung jawab, serta risiko hukum yang dihadapi PPK, buku ini menegaskan pentingnya integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan. Dengan pelaksanaan tugas yang profesional dan bertanggung jawab, PPK dapat menjadi salah satu unsur penting dalam mencegah korupsi serta mewujudkan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bersih, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Unduh untuk perangkat lain: