Alih fungsi lahan pertanian menjadi tantangan serius dalam pembangunan wilayah, khususnya di kawasan-kawasan yang mengalami tekanan urbanisasi dan ekspansi industri secara masif. Kabupaten Malang, sebagai salah satu wilayah agraris yang berkembang pesat, berada di titik kritis yang mengharuskan pengelolaan kebutuhan pembangunan dan perlindungan terhadap sumber daya pertanian secara seimbang dan berkelanjutan. Dalam konteks ini, urgensi akan perlindungan hukum terhadap lahan pertanian tidak bisa ditunda
Unduh untuk perangkat lain: